Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kisah baru lagi. Jika pekan lalu Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN2 Sawit Seberang, Langkat, mempolisikan seorang laki-laki karena mengambil 2 tandan buah segar (TBS) sawit, kali ini giliran Sri Dara Sukma Lia (31), seorang ibu rumah tangga, penduduk Dusun IV Sungai Mati, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat, yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mengambil 3 TBS sawit dengan kerugian Rp 120.000. Pelapor Satpam kebun PT Buluh Telang di Kecamatan Padang Tualang, Langkat
Saat ini, ibu rumah tangga itu mendekam dalam sel tahanan Polsek Padang Tualang, Polres Langkat untuk menjalani proses hukumnya, setelah diserahkan ke Polsek Padang Tualang, Senin, 30 Desember 2019.
"Sesuai dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/72/XII/2019/SU/LKT/SEK-PD. TUALANG, tanggal 30 Desember 2019, yang dilaporkan pelapor/Satpam Perkebunan PT Buluh Telang, dan menyerahkan diduga tersangka bersama barang bukti, maka pelaku Sri Dara Sukma Lia ditahan dan menjalani proses hukum," kata Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat, Selasa (31/12/2019).
Dikatakannya, barang bukti yang diserahkan pelapor/Satpam PT Buluh Telang yakni 3 TBS kelapa sawit komedil 20 kg, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nopol.
"Kronologisnya, Senin 30 Desember 2019 pukul 16.00 WIB pelapor selaku Danton Satpam dihubungi Zeep Vany/anggotanya karena telah mengamankan tersangka di areal Afdeling I Blok C2 TM 2009 PT Buluh Telang. Dan pihak perkebunan telah dirugikan Rp 120.000, dan atas perintah pimpinan perkebunan, pelaku beserta barang buktibdiserahkan ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum," kata Iptu Rohmat.