Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisday.com-Medan. Pemprov Sumut mempersilahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menikmati libur Tahun Baru, Rabu 1 Januari 2020.
Namun pada Kamis 2 Januari 2020, semua ASN Pemprov Sumut, harus masuk kerja seperti biasa. "Jangan bolos," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis, Selasa (31/12/2019).
Syahruddin kembali mengingatkan bahwa tidak ada cuti bersama 2 Januari. Untuk itu semua ASN Pemprov Sumut harus masuk kerja melayani masyarakat pada Kamis nanti. "Ketentuan seperti ini tidak saja untuk ASN Pemprov Sumut, tetapi seluruh instansi pemerintah di Indonesia," ujarnya.
Ditambahkannya jika ASN bolos, maka sanksi tegas siap dijatuhkan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Sanksinya bisa seperti pemotongan TPP atau Tambahan Tunjangan Pegawai," sebut Syahruddin.
Dia mengungkapkan, ketentuan tidak adanya penambahan hari libur tahun baru sejak awal tahun sudah diedarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Apakah ada nanti inspeksi mendadak dari pimpinan Pemprov Sumut ke dinas-dinas pada 2 Januari mendatang, Syahruddin mengaku belum ada instruksi dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Dia hanya menekankan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprovsu kembali bekerja seperti biasa