Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.. Tasmianto alias Anto (32) warga Jalan Damar , Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang ditangkap Petugas Polsek Pancur Batu. Soalnya. Pelaku yang telah ditahan terlibat melakukan pencabulan terhadap seorang wanita yang masih dibawa umur. Korban Desi Indriani (20) warga Jalan Mustamal Lubis, Dusun III, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabu Deli Serdang
"Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Pancur Batu, " ucap Kanit Reskrim Polsek Pancr Batu Iptu Suhaily Hasibuan kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Akibat perbuatan cabul itu, Anto melanggar pasal 293 KUHPidana.
Disebutkan Kanit, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB terlapor menjemput korban, dari tempat kerja korban rumah makan Quality Jalan Jamin Ginting KM 16.5 Dusun III, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu.
Setelah korban dan terlapor bertemu, selanjutnya mereka naik ke lantai 2 di TKP dan melakukan hubungan badan, setelah selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Mereka pergi mengendarai sepeda Vario BK 6338 XAW ke Hotel Grand Familiy Kabupaten Sergai dan di hotel ini antara Korban dan terlapor melakukan hubungan suami Istri kembali.
Atas kejadian ini, keluarga korban merasa keberatan dan datang ke Polsek Pancur Batu guna melaporkan perbuatan terlapor tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya berada di Dusun I Senayan, Desa Simpang IV, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang bersama barang bukti masing - masing satu unit sepeda motor Vario BK 6338 XAW dan satu buah ponsel, " tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.