Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Sepanjang tahun 2019 ada beberapa peristiwa pembunuhan/kematian yang terjadi di Asahan yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat karena kasusnya tersebut jarang ditemukan.
Diawali dengan peristiwa menggemparkan pada tanggal 7 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, pada salah satu kamar hotel di kota Kisaran. Sepasang remaja berinisial HS dan DV ditemukan tewas mengenaskan tanpa busana dengan kepala hancur saat ditemukan pertama kali oleh pegawai hotel.
Polisi langsung menelusuri kejadian itu dengan mempelajari rekaman CCTV saat keduanya masuk ke kamar hotel sehari sebelumnya sekitar pukul 10.15 WIB. Lewat rekaman itu, dua hari setelah kejadian tersebut, Polres Asahan langsung memaparkan motif dari kejadian tersebut kepada wartawan.
Sebelum bunuh diri, sang pria sempat menuliskan postingan status di sosial medianya bermakna ungkapan asmara percintaan yang kandas. Di dalam kamar hotel si pria membunuh wanita dengan tembakan di kepala, kemudian pelaku penembakan (si pria) bunuh diri dengan tembakan di kepala pula. Keduanya tewas tanpa busana.
“Peluru yang digunakan memakai peluru berkaliber cukup besar yakni 5,56 mm hingga mengakibatkan kepala keduanya pecah. Jadi pelaku penembakan bunuh diri setelah menembak teman wanitanya,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu dalam pemaparan kasus itu dihadapan wartawan, beberapa waktu lalu.
Kapolres juga menambahkan, adapun motif dari kasus pembunuhan ini dipicu persoalan asmara karena menurut keterangan keluarga perempuan kalau anaknya tak lagi pacaran dengan si pria (HS). Sementra sang wanita DV sudah dipersiapkan calon tunangannya oleh keluarga dan rencananya akan melangsungkan ikatan pernikahan.
“Si laki-laki kecewa karena rencana pertunangannya batal. Kemudian dia merencanakan aksi itu di kamar hotel,” kata Kapolres.
Kejadian lainnya pada 25 Juni 2019, seorang wanita paruh baya berusia 65 tahun dibakar hidup-hidup oleh anak tirinya di dalam rumahnya sendiri hingga tewas. Kejadian itu terjadi karena tersangka Jum (40) telah lama sakit hati karena sering dihina oleh korban yang gak lain adalah ibu tirinya.
Tersangka menyiramkan satu liter bensin yang baru saja dibelinya dari tetangga dengan cara berhutang untuk membakar sang ibu. Korban tewas tak tertolong setelah mengalami luka bakar hebat disekujur tubuhnya. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Mawar Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Usai membakar, tersangka kemudian melarikan diri ke arah Riau. Polres Asahan terus memburu pelaku dan berhasil meringkusnya seminggu kemudian dari persembunyiannya setelah beberapa kali berpindah tempat. Pengadilan Negeri Asahan, pada tanggal 4 Desember 2019, hakim Pengadilan Negeri Kisaran memvonis tersangka dengan hukuman 10 tahun penjara.