Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan merilis 4 sektor pos pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak mampu memenuhi target di tahun 2019.
"Pajak reklame, parkir, retribusi sampah, dan izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Kepala BPKAD Medan, Tengku Ahmad Sofyan, di Balai Kota, Kamis (2/2/2020).
Sayangnya dia tidak mengungkapkan berapa realisasi penerimaan PAD dari keempat sektor tersebut.
Sofyan pun tidak tahu pasti alasan dari keempat sektor PAD tersebut tidak mampu tercapai di tahun 2019. Sebab, hal tersebut adalah kewenangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menepis anggapan bahwa target yang telah ditetapkan terlalu besar. Secara khusus ia menyoroti retribusi IMB yang tidak tercapai.
"Memang tidak ada yang bangun gedung besar, kita harap ke depan ada bangun gedung tinggi," ungkapnya.
Untuk diketahui target penerimaan PAD dari sektor IMB yakni sebesar Rp147 miliar. retribusi parkir tepi jalan umum Rp48 miliar, pajak reklame Rp105 miliar.