Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Polres Asahan berhasil mengamankan dua pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram beserta ratusan tabung.
Pelaku kasus dugaan tindak pidana pengoplosan elpiji bersubsidi bakal dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dan Migas.
”Dua tersangka ini merupakan pekerja. Sedangkan pemilik melarikan diri. Ada 1 lagi terlibat namun masih anak-anak," ucap Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu saat menggelar konferensi pers, Kamis (2/1/2020) di polres setempat.
Faisal yang didampingi Waka Polres Kompol M Taufik dan Kasat Reskrim Polres AKP Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja menjelaskan penangkapan dilakukan berawal dari kecurigaan petugas atas aktifitas di sebuah pangkalan elpiji yang berada di Pasar X Melintang Dusun I Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, pada 20 Desember 2019 lalu.
Dari hasil penyelidikan ternyata di pangkalan tersebut berlangsung kegiatan pengoplosan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg yang kemudian untuk dijual.
Terkait dengan keterlibatan pihak lain, seperti pangkalan atau agen, Faisal mengatakan pihaknya akan terus mengembagkan penyelidikan. " Tersangka mengaku kegiatan ilegal ini mereka lakukan atas suruhan pemilik IS alias Een," ungkap Faisal.
Andapun tersangka, atas nama Heri Irawan (29) warga Pasar Lembu Air Joman, Nanang Riadi (27) warga Punggulan Air Joman.