Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Petani tembakau menyatakan kenaikan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% jauh dari yang diharapkan. Pihaknya pada tahun lalu mengusulkan kenaikan cukai rokok 8%.
"(Usulannya) 8% lah. Kan kalau sesuai dengan inflasi kan masih terkejar itu karena kan pendapatan secara umum kan juga akan meningkat karena pertumbuhan," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno saat dihubungi, Jumat (3/1/2020).
Oleh karena itu dirinya mengatakan kalau kenaikan cukai rokok pada tahun ini jauh dari yang diharapkan petani tembakau.
"(Kenaikan cukai rokok) jauh, jauh banget (dari yang diharapkan)," sebutnya.
Petani khawatir kenaikan cukai yang terlalu tinggi membuat hasil panen tembakau yang dibeli oleh pabrik rokok berkurang. Pasalnya ada kemungkinan produsen rokok mengurangi produksi jika konsumen berkurang imbas harga rokok semakin mahal.
"Paling tidak pabrikan akan menaikkan harga rokok. Kan cukai biasanya dibebankan kepada konsumen ya kan. Kalau konsumennya harganya naik, konsumennya lalu berkurang, produksi berkurang, serapan tembakau ya berkurang," sebutnya.
Namun dia belum bisa memperkirakan sebesar apa penurunan penjualan tembakau imbas kenaikan cukai rokok.
Jika berkaca dari kenaikan cukai 10,04% pada 2018, penjualan tembakau berkurang hingga 4 ribu ton, setara dengan 4 miliar batang rokok.
"(2018) 4 ribu ton tidak terserap. 4 ribu ton itu sama dengan 4 ribu hektare kalau rata-rata 1 hektare menghasilkan 1 ton," tambahnya.(dtf)