Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga kini masih melakukan penyelidikan, terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan juga Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, saat ini pihaknya sedang berusaha melengkapi 2 poin kekurangan yang diminta saat dilakukannya gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Tenang, minggu depan kita sudah (akan) tetapkan tersangka kasus DBH PBB Labura dan Labusel ini," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Rony mengaku pihaknya juga sudah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel dari pihak BPKP Sumut. Namun saat ditanyakan, Rony tidak membeberkan berapa kerugian negara yang dihasilkan dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sudah, sudah kita temukan jumlah kerugian negara karena kasus tersebut. Makanya kemarin diadakan gelar perkara. Doakan saja, semoga kasus ini cepat selesai, yang pasti sudah ada titik terang," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah tersangkanya berasal dari seorang kepala daerah, Rony mengaku jika hal itu belum bisa diberitahukannya.
"Nanti, begitu tiba waktunya pasti akan kita beberkan siapa tersangkanya," pungkasnya.