Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah tidak habis pikir dengan Polda Sumut yang terus mengejar adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pejak Bumi dan Bangun (PBB). Menurut politikus Partai Golkar itu, tidak ada yang salah dalam hal tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ujar dia, juga tidak menemukan adanya kerugian negara.
"Kita gak tahu, gak ngerti. Menurut kita gak salah, gak ada korupsi, gak ada kerugian negara, gak ada juga terima pemeriksaan BPK ada kerugian negara, makanya kita bingung," ujarnya saat ditemui di Asrama Haji, Medan, Sabtu (4/1/2020).
Pria yang akrab disapa H Buyung itu mengaku, meski BPK tidak ada mengatakan ada kerugian negara, ia bersama jajaran telah memulangkan uang tersebut.
"Kalau itu harus dipulangkan, sudah kita kembalikan, ada 102 orang, itu kan bunyinya bagi hasil PBB diserahkan kepada kabupaten kota diseluruh Indonesia untuk penggunaanya, di mana salahnya. Soal penggunaan juga gak ada, gak ada kerugian negara, boleh dicek. Saya bertanggung jawab apa yang saya sampaikan tadi, gak ada temuan BPK," paparnya.
Maka dari itu, Ketua PD II FKPPI Sumut tersebut akan melawan jika ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk melakukan upaya Praperadilan (Prapid)
"Ya (prapid), harus karena kita merasa tidak bersalah," bebernya
Disinggung apakah kasusnya terkait politik, ia enggan berspekulasi lebih jauh.
"Saya tidak tahu (politik), yang jelasnya sebagai kepala daerah saya bertanggung jawab penuh, kalau katanya ada kerugian daerah saya sudah kembalikan, hampir Rp 2 miliar, 102 orang yang terima, itu bagi hasil, upah pungut, semua sudah kembalikan, tapi BPK tidak perintahkan untuk kembalikan," jelasnya.
Seperti diberitakan, Polda Sumut rencana pekan ini bakal mengumumkan tersangka dalam penyelidikan kasus dana bagi hasil PBB di Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, saat ini pihaknya sedang berusaha melengkapi 2 poin kekurangan yang diminta saat dilakukannya gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Tenang, Minggu depan kita sudah (akan) tetapkan tersangka kasus DBH PBB Labura dan Labusel ini," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Rony mengaku pihaknya juga sudah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel dari pihak BPKP Sumut. Namun saat ditanyakan, Rony tidak membeberkan berapa kerugian negara yang dihasilkan dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sudah, sudah kita temukan jumlah kerugian negara karena kasus tersebut. Makanya kemarin diadakan gelar perkara. Doakan saja, semoga kasus ini cepat selesai, yang pasti sudah ada titik terang," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah tersangkanya berasal dari seorang kepala daerah, Rony mengaku jika hal itu belum bisa diberitahukannya. "Nanti, begitu tiba waktunya pasti akan kita beberkan siapa tersangkanya," pungkasnya.