Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima seluruh naskah akademik (NA) rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kata dia, dari 13 ranperda usulan eksekutif hanya 2 ranperda yang memiliki NA, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031 serta ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.
"Baru 2 ini yang kita terima," ujar Edwin, di Medan, Senin (6/1/2020).
Politikus PAN ini mengatakan, jika pihaknya akan mendorong 4 Ranperda untuk segera diselesaikan di tahun 2020 ini.
"Target kita itu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah," jelasnya.