Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menepis bahwa 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memiliki Naskah Akademik (NA).
"Bukan gak ada, tapi belum diantar," ujarnya, di Medan, Senin (6/1/2020).
Akhyar Nasution memastikan bahwa seluruh ranperda usulan Pemko Medan memiliki NA. Dalam waktu dekat, ia berjanji NA tersebut akan dikirimkan ke DPRD.
"Kemarin kan libur tahun baru, wajar, secepatnya diantarkan NA," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima seluruh NA Ranperda usulan Pemko Medan.
Kata dia, dari 13 ranperda usulan eksekutif hanya 2 ranperda yang memiliki NA yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031 serta ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.
"Baru 2 ini yang kita terima," ujarnya.
Politisi PAN ini mengatakan, jika pihaknya akan mendorong 4 Ranperda untuk segera diselesaikan di tahun 2020 ini.
"Target kita itu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah," jelasnya.