Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akibat terbukti positif narkoba serta merekam seorang Polwan yang sedang mandi, sebanyak 2 orang personel jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) terpaksa harus diberikan tindakan disiplin.
Keduanya diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi lengkap dengan menggunakan seragam patsus (helm, rompi dan replika senpi laras panjang, kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone.
Informasi yang diperoleh, kedua personel itu masing-masing Iptu AY yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA yang bertugas di Bidpropam Polda Sumut. Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan, tindakan ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
"Keduanya diberikan tindakan disiplin Polri lantaran keduanya terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan merekam seorang Polwan lagi mandi," ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Mardiaz menjelaskan, Iptu AY saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu, sedangkan Bripka RA terbukti merekam seorang Polwan yang lagi mandi. Mardiaz menegaskan, pihaknya memang tidak akan main-main untuk menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.
"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," terangnya.
Hingga saat ini, sambung dia, kedua pelanggar disiplin tersebut telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.