Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Begitu pentingnya mengetahui dengan benar data penjualan minyak PT Pertamina di Sumatra Utara, digambarkan Inspektur Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun, dengan adanya temuan deviasi atau ketidaksesuaian pembayaran pajak. Pajak dimaksud adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Kata Lasro seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) tertutup (6/1/2020) dengan Komisi A DPRD Sumut yang turut dihadiri General Manager Marketing Operation Region (MOR) I, Gustinus Suntanu Basuki, bersama tim verifikasi dari BPKP dan Dirjen dari Kemenkeu, pihaknya menemukan adanya deviasi pajak oleh PT Pertamina sebesar Rp 484miliar. Kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut tahun 2003-2006.
"Karena itulah perlu dilakukan rekonsiliasi data dengan membuka data jumlah penjualan minyak yang sesungguhnya oleh PT Pertamina di Sumut," tegas Lasro.
Berdasarkan angka itu, anggota Komisi A dari Partai Gerindra, Muhammad Subandi, memperkirakan hingga tahun 2019 terdapat jumlah kekurangan pembayaran pajak oleh PT Pertamina kepada Pemprov Sumut sebesar Rp 1,5triliun. Jumlah itu baru bisa dipastikan jika pihak Pertamina mau menjelaskan data penjualan minyak yang sebenarnya.
Ungkap Subandi, GM MOR I terhalang sebuah ketentuan, yakni SK No. 43/2013 Kementerian ESDM untuk bisa mengungkapkan data sebenarnya. Ketentuan itu tidak memperbolehkan data dimaksud dibukakan ke publik. Termasuk ke DPRD Sumut. Itu sebabnya dalam RDP tersebut sempat terjadi pengusiran wartawan.
Pihaknya, ujar Subandi, tidak mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan anggota DPRD Sumut terdahulu sehingga terjadi kejanggalan pembayaran pajak oleh Pertamina ke Pemprov Sumut.
"Belum ada kesimpulan apapun yang dihasilkan dari RDP, pihak Pertamina mau berkoordinasi dulu dengan atasannya agar data penjualan minyak yang kami minta bisa dibuka. Masih akan ada ralat lanjutan berikutnya," tegas Subandi.