Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Manajemen PT Bank Sumut telah menonaktifkan SS dari jabatannya sebagai kepala divisi di perusahaan tersebut, pasca terjaring dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar aparat Pemerintah Kota (Pemko) Binjai di sebuah hotel pada Senin (30/12/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Corporate Secretary Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020) terkait dengan pemberitaan mengenai tertangkapnya oknum pegawai bank tersebut dalam razia Pekat yang digelar Pemko Binjai pada Senin (30/12/2019) lalu.
Syahdan mengatakan, sanksi yang diberikan kepada SS tersebut sesuai dengan peraturan kode etik dan peraturan disiplin perusahaan.
“Perusahaan menilai perbuatan dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Saudara SS telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Pemimpin Divisi” pungkas Syahdan.
Lebih lanjut dikatakan, perbuatan yang dilakukan SS tidak ada hubungannya dengan Bank Sumut dan tidak mencerminkan sikap perusahaan.
“Dapat kami sampaikan bahwa perbuatan saudara SS merupakan tindakan yang dilakukan tidak dalam jam kantor dan juga keperluan dinas, sehingga hal tersebut merupakan tanggung jawab yang bersangkutan” tegasnya.
Syahdan juga menjelaskan bahwa Bank Sumut memiliki peraturan kode etik perusahaan dan juga peraturan disiplin yang harus dipatuhi setiap pegawai apapun level jabatannya.
“Namun apabila tindakan tersebut dilakukan di luar kedinasan, tentulah perusahaan tidak dapat mengawasi dan mengetahui tindakan pribadi yang dilakukan” ujar Syahdan.