Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut menegaskan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin dilakukan otak pelakunya secara berencana. Namun sayang kasus ini baru bisa diungkap pihak kepolisian setelah 40 hari kematian korban.
"Ini bukan kasus pembunuhan biasa melainkan pembunuhan berencana. Kalau motif masih didalami lagi namun untuk sementara motifnya adalah rumah tangga," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat merilis kasus pembunuhan ini, di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1/2020) pagi.
Dijelaskan Kapoldasu, pelaku utama kasus pembunuhan ini adalah ZH, istri kedua Jamaluddin dan dibantu JP dan RF sebagai eksekutor.
"Kita simpulkan dari alat bukti milik korban seluruhnya yang diangkat dari TKP," jelas Kapolda lagi.
Diakuinya, penyidik kesulitan mengungkap kasus ini karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Namun berkat pemeriksaan laboratorium forensik dan jejak digital pihaknya bisa menyimpulkan kalau kasus ini adalah pembunuhan berencana.
"Jadi kejadiannya pada 28 November dan ditemukan pada 29 November. Memang kurun waktu yang cukup panjang atau hari ke 40 kematian korban baru bisa kita ungkap tapi kita apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan ini termasuk masyarakat yang membantu kami memberikan informasi," tegas Kapolda.
Disampaikan Kapolda juga, ada tudingan miring kepada penyidik karena lama mengungkap kasus ini. Namun Kapolda memiliki alasan karena membutuhkan alat bukti yang cukup dan kuat makanya baru bisa mengungkap kasus ini sekarang.
"Kenapa lama karena penyidik memerlukan alat bukti bukan katanya katanya," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019) siang pukul 13.30 WIB lalu.