Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hakim PN Medan, Jamaluddin tewas dibunuh 2 orang eksekutor, yakni JP dan RF atas suruhan ZH, isteri kedua korban. Pembunuah dilatarbelakangi sakit hati ZH yang diselingkuhi korban. Pembunuhan dilakukan pada 29 November 2019, di kediaman korban di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kota Medan.
Setelah dibunuh, mayat Jamaluddin dimasukkan ke mobil dan keluar menjelang subuh. Untuk menghilangkan jejak, mobil ditabrakkan di daerah kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang. Seakan-akan Jamaluddin jadi korban perampokan.
Berdasarkan pers rilis yang dikeluarkan Polda Sumut, Rabu (8/1/2019), pernikahan antara korban dengan ZH dilakukan pada 2011 dan kini telah dikaruniai seorang anak perempuan. Seiring waktu, ZH pun merasa cemburu karena ia merasa diselingkuhi korban.
Pada Maret 2019, ZH pun berniat menghabisi nyawa korban dan meminta seseorang berinisial J untuk membunuh korban,namun J tidak bersedia. Sementara itu di waktu berlawanan, ZH yang telah mengenal JP sejak tahun 2018, karena anak mereka satu sekolah, menjalin hubungan asmara, lantaran sering bertemu.
Selanjutnya pada 25 November 2019, ZH dan JP merencanakan aksi pembunuhan di sebuah coffee shop di kawasan ringroad serta memberitahukannya kepada RF. Setelah bersepakat, ZH pun memberikan uang Rp 2 juta kepada RF untuk membeli handphone kecil, kaos, sepatu dan sarung tangan.
Selanjutnya pada 28 November 2019 malam, kedua pelaku pun mendatangi rumah korban dan naik ke lantai 3. Setelah mendapatkan aba-aba dari ZH, keduanya pun melakukan eksekusi dengan membekap hidung dan mulut korban Jamaluddin hingga tewas.