Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Area membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bromo, Gang Tengah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dari kedua pelaku masing - masing Muhammad Idham Sagala (35) Muhammad Bimantara (21) warga Jalan Bromo, Gang Jermal, Medan ini petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu - sabu, satu buah mancis dan sejumlah plastik klip kecil.
Informasinya, keberhasilan itu tidak terlepas dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dua orang pemuda yang bebas menjual barang haram itu di kawasan Jalan Bromo, Gang Tengah. Setelah mendapatkan laporan berharga itu, petugas pun meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, kedua pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya lagi menunggu pembeli di kawasan tersebut. Tidak butuh lama, salah satu petugas yang melintas di kawasan itu langsung melakukan penangkapan.
"Barang buktinya disimpan di rumah kosong yang ada di Jalan Bromo, Geng Tengah Medan, " ucap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Mantan Kapolsek Pancur Batu ini mengaku, kawasan Jalan Bromo Juga rawan dari peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Sehingga petugas pun bakalan rutin melakukan patroli keliling di kawasan rawan peredaran narkoba. "Kita inginkan suasana tetap nyaman di wilayah hukum saya, " tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.