Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. 151 lurah yang ada di Kota Medan takut menggunakan dana kelurahan untuk membangun daerahnya masing-masing. Alhasil, anggaran yang telah tersedia itu menjadi tidak terpakai.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga, menyebut dana kelurahan di tahun 2019 berjumlah Rp 52 miliar.
Dikatakan Irwan, sejak Pemko Medan telah mendapat dana kelurahan dari bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat pada Juni 2019 dan mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis), namun kegiatan baru dilakukan jelang akhir tahun 2019.
"Karena program baru, banyak kendala yang dihadapi termasuk persoalan SDM yang mampu mengelola dana kelurahan. Selain itu ada keraguan dan kekhawatiran para lurah menggunakan dana kelurahan karena baru pertama kali dilakukan tersebut. Sehingga banyak yang mengembalikan dana nya ditahun lalu," ujarnya saat rapat bersama Komisi I DPRD Medan, Rabu (8/1/2020).
Rapat sendiri dipimpin Ketua Komisi I, Rudiyanto Simangunsong dan turut dihadiri sejumlah anggota Komisi I seperti Mulia Syahputra Nasution, Abdul Latief, Abdul Rani dan sebagainya.
Pemko Medan, ujar Irwan, telah memberi motivasi pada masing-masing kelurahan agar mampu menyalurkan dan menggunakan dana kelurahan sesuai ketentuan berlaku.
"Pelaksanaan dana kelurahan itu ada yang fisik dan bon fisik. Kalau fisik mereka mungkin tidak faham, jadi dilakukan pendampingan dari OPD. Kemudian non fisik yakni pemberdayaan dari OPD. Tapi tetap ada saja kecamatan/kelurahan masih ragu-ragu dan kurang faham. Karena pelaksanaannya pihak Kelurahan sedangkan pengguna anggaran adalah pihak kecamatan dengan peruntukkan pembangunan infrastruktur," paparnya.