Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) salah menempatkan investasi di saham gorengan dan reksa dana. Dari salah investasi itu, Jiwasraya mengalami rugi lebih dari Rp 10 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Jiwasraya melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Kerugian dari investasi saham mencapai Rp 4 triliun.
"Saham-saham tersebut antara lain adalah BJBR, SMBR, PPRO. Indikasi kerugian sementara akibat transaksi tersebut diperkirakan sekitar Rp 4 triliun," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Selain saham, kata Agung, Jiwasraya juga menempatkan investasi di reksa dana. Pada posisi per 30 Juni 2018, Jiwasraya memiliki sekitar 28 produk reksa dana dan 20 produk reksadana di atas 90%.
"Reksadana tersebut sebagian besar dengan underlying saham berkualitas rendah dan tidak likuid," kata Agung.
BPK juga menemukan adanya penyimpangan dalam investasi Jiwasraya di BPK. Investasi reksa dana memiliki underlying saham-saham dan MTN berkualitas rendah, dan transaksi pada saham-saham tersebut diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi.
"Di antara saham-saham dan MTN tersebut adalah merupakan arahan dari Jiwasraya yang seharusnya tidak dilakukan oleh Jiwasraya selaku investor. Saham-saham tersebut antara lain adalah IIKP, SMRU, SMBR, BJBR, PPRO, TRAM, MYRX, dan lain-lain," katanya.
Dari kesalahan penempatan investasi itu, Jiwasraya menderita kerugian lebih dari Rp 6,4 triliun. "Indikasi kerugian sementara akibat penurunan nilai saham pada reksa dana ini diperkirakan sekitar Rp 6,4 triliun," tuturnya.dtc