Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiga pelaku pembunuhan tersebut adalah istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata Jefri Pratama, salah satu pelaku pembunuhan keji tersebut adalah calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPRD Medan dari Partai Hanura pada Pemilu Serentak 2019.
Berdasarkan daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan oleh KPU Medan, nama Jefri Pratama masuk caleg DPRD Medan untuk daerah pemilihan IV yang meliputi kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas dengan nomor urut 8.
Dari dapil IV Partai Hanura hanya mendapatkan 1 kursi yakni atas nama Hendra DS yang juga Sekretaris DPC Partai Hanura Medan.
Hendra yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Jefri Pratama, salah satu pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin adalah caleg Hanura yang berada satu daerah pemilihan dengan dirinya.
"Iya (benar), tapi bukan pengurus. Suaranya (Jefri) cukup banyak waktu itu ," ujar Hendra ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Kini, Jefri bersama Zuraidah Hanum dan Reza Fahlevi harus mendekam di dalam bui. Dia dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana adalah pidana mati.