Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin menghadiri sidang perdana sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU Medan, Isya Anshari dalam kasus yang menjerat dirinya di Ruang Cakra, PN Medan, Kamis (9/1/2020). Dzulmi Eldin dikonfrontir dengan sejumlah saksi seperti Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan, Musaddad ; mantan Kepala Dinas Pendidikan, Hasan Basri ; Sekretaris Dinas Pendidikan, Abdul Johan dan beberapa lainnya.
Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sudah sidang hampir dua jam berlangsung, tidak terlihat keluarga Dzulmi Eldin seperti istrinya Rita Maharani dan ketiga anaknya hadir di ruang persidangan.
Dalam persidangan hakim mencecar Dzulmi Eldin tentang agenda pelesiran ke Jepang. Hakim mempertanyakan bagaimana cara Dzulmi Eldin menutupi kekurangan uang untuk membiayai perjalana dinas ke Jepang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Medan, Abdul Johan Batubara juga dicecar oleh hakim terkait pemberian uang Rp100 juta.
"Syamsul (Kasubag Protokol) bersama Andika (protokoler) datang ke saya membawa pesan dari pak wali yang katanya mau berangkat ke Jakarta, saya dimintai bantuan," ujar Abdul Johan saat bersaksi.
Dihadapan hakim, Abdul Johan menafsirkan permintaan bantuan itu dengan memberikan uang. Dengan dalih jika tidak diberikan maka posisinya sebagai sekretaris dinas pendidikan akan terancam.
"Kalau tidak salah hari Jumat Syamsul dan Andika datang ke kantor. Setelah 3 hari berselang uang Rp100 juta diberikan atau satu hari sebelum kejadian (OTT)," jelasnya.