Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Terkait dugaan penyalahgunaan cap (stempel) BKD Pemerintah Kabupaten Nias Selatan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada petikan surat Bupati Nias Barat nomor 820-2 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 kini tengah dilakukan proses penyelidikan oleh Kepolisian Resort (Polres) Nias. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nias, AKBP Deni Kurniawan yang dihubungi Kamis (9/1/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan penyalahgunaan cap BKD Pemkab Nias Selatan oleh BKD Pemkab Nias Barat, Rabu (8/1/2020)
"Sudah ada surat dumas nya masuk, kita akan pelajari pengaduannya," ujar AKBP Deni Kurniawan.
Menurut AKBP Deni, yang melaporkan berasal dari organisasi gabungan mahasiswa. "Pokoknya dumas dari organisasi mahasiswa," kata Deni.
Ia mengatakan, organisasi mahasiswa tersebut melaporkan BKD Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Menurut Kapolres Nias, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan cap antar kedua pemerintahan kabupaten.
"Kita sedang melakukan proses penyelidikan unsur pidana. Apakah stempelnya yang dipalsukan atau isinya, surat. Atau kelalaian. Ini yang kita teliti," ungkap Kapolres.
Penelitian isi surat, petikan keputusan Bupati Nias Barat, menurut Deni, pihaknya akan melibatkan komisi ASN. "Kita libatkan inspektorat apabila adanya unsur kelalaian," tandasnya
Sebelumnya, penyalahgunaan cap BKD Pemkab Nias Selatan diketahui ketika sejumlah surat (SK) keputusan pelantikan, pemberhentian, dan pengangkatan ASN dalam jabatan baru di Pemerintahan Kabupaten Nias Barat beredar hingga menuai masalah ketika viral di media sosial. Yang seharusnya menggunakan stempel BKD Pemkab Nias Barat.
Surat keputusan Bupati Nias Barat tersebut bernomor: 820-2 tahun 2020 tertanggal 2 Januari 2020 yang ditandatangani Kepala BKD Nias Barat Faolombowo Gulo dengan cap BKD Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan. Di-upload oleh akun Facebook atas nama Tolonasokhi Halawa pada Selasa (07/01/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Surat tersebut mendadak viral di dunia maya dan mendapat berbagai respon dari masyarakat. Contohnya, Evolut P Zebua yang juga Ketua DPRD Nias Barat menanggapi postingan Tolonasokhi Halawa tersebut dengan menyebutkan "Kembaran nias selatan jd mereka kerja di nias barat hati di nias selatan".
Adapula komentar Iman Harefa mengatakan "2 kabupaten 1 BKD. Tunjangan double" pada akun Facebook Tolonasokhi Halawa tersebut.
Selain itu, muncul juga komen pada postingan Tolonasokhi Halawa tersebut oleh Aris Giawa. Aris Giawa mengomentari "Sadis kali ketua, jangan2 disalah gunakan stempel ini ke hal2 yang merugikan nias selatan".
Dan berbagai macam komentar lainnya soal stempel BKD Nias Selatan ini yang digunakan oleh BKD Nias Barat pada petikan Keputusan Bupati Nias Barat.