Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Beberapa objek wisata di Kabupaten Pakpak Bharat saat ini ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Beberapa objek wisata tersebut, diantaranya Objek wisata alam Delleng Simpon (Eluh Bru Tinambun) di Kecamatan Sitellutali Urang Julu; air terjun Singgabit di Desa Mahala Kecamatan Tinada.
Selanjutnya air Terjun Sipitu di Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat,serta objek wisata air terjun Lae Une di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut.
Namun terkait hal tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjejaki ke Dinas Kehutan Provinsi agar dapat dikelola pihaknya untuk kedepannya.
"Kita sudah menjejaki ke Dinas Kehutanan Provinsi,Kita sudah menerima surat dari Dinas Kehutanan Provinsi terkait objek wisata yang masuk dalam hutan lindung tersebut yang kita sampaikan, jadi kita tinggal MoU dengan UPT KPH Wilayah XlV Sidikalang," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat, Bambang Banurea Kepada medanbisnisdaily.com melalui pesan whatsap, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, kendala yang selama ini dialami pihaknya, sehingga objek wisata yang masuk dalam hutan lindung tersebut tidak dapat ditingkatkan.
Sementara Kepala Bidang Pariwisata, Rudi Sinamo kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (9/1/2020), menyampaikan ijin belum keluar, namun dinas kehutan provinsi sudah mengarahkan untuk bekerjasama dengan UPT KPH Wilayah XlV Sidikalang.
"Hari ini kami konsultasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIV Sidikalang, mudah-mudahan cepat keluar hasilnya," pungkasnya.