Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa KPK mengungkap surat perjanjian kuitansi palsu antara pengusaha Kock Meng dengan rekannya Johanes Kodrat. Dalam perjanjian tersebut dituliskan uang pinjaman dengan jaminan sebidang tanah.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat memeriksa saksi Kock Meng dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
"Kuitansi ini judulnya ini kan Rp 100 juta dan Rp 300 juta pinjaman uang dengan menggadaikan surat tanah?" kata jaksa KPK.
Kock mengatakan surat perjanjian itu tidak benar karena diminta oleh Johanes Kodrat. Surat perjanjian itu dibuat Johanes setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau, Abu Bakar, Edy Sofyan dan Buddy Hartono. Nurdin dkk terkena OTT KPK pada 10 Juli 2019.
"Tidak benar. Ini (kuitansi) setelah OTT, dia (Johanes Kodrat) minta begitu saya ngikut saja," jelas dia.
Kock Meng mengajukan izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, dibantu Johanes dan nelayan Abu Bakar. Dalam pengurusan itu, Johanes meminta sejumlah uang ke Kock agar segera terbit surat perizinan itu.
"Ya karena dia (Johanes) ambil uang Rp 700 juta dia mau bikin 556 (SGD 5 ribu, 5 ribu dan 6 ribu) saya tidak setuju. Harus kembali ke Rp 700 juta," jelas Kock Meng.
Jaksa pun menampilkan surat perjanjian itu dalam sidang. Terlihat surat perjanjian ditandatangan Kock dan Johanes pada 5 Mei 2019. Menurut Kock, Johanes yang mengatur mundur waktu dalam surat perjanjian itu.
"Saya percaya dia (Johanes) saja kalau disuruh tandatangan ya saya tandatangan. Dibuat mundur (tanggal) itu semua inisiatif Johanes. Maaf saya pendidikan cuma kelas 3 SD," ujar dia.
Alasan dibuat surat perjanjian itu, menurut dia Johanes ingin membela diri agar tidak ditangkap KPK. Dia juga merasa selama ini pengurusan izin juga dibohongi oleh Johanes karena suratnya tidak kunjung diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.
"Katanya dia (Johanes) mau membela diri, bikin itu saya ikut saja. Saya tidak mengerti hukum. Johanes ini banyak bohong sih alasannya jadi akhirnya saya tahu," katanya.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang yaitu anak buah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Buddy Hartono. Mereka didakwa menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha Kock Meng pada Nurdin.
Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, sedangkan Budy menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Dalam perkara ini, Kock Meng didakwa secara terpisah.dtc