Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berkaitan pemberhentian terhadap 38 personel Polisi di Polda Sumut secara tidak hormat oleh Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, mendapat dukungan dari masyarakat termasuk para praktisi hukum.
Menurut salah seorang praktisi hukum, M. Sa'i Rangkuti, SH MH yang juga advokat kondang serta ini, langkah yang diambil Kapoldasu tersebut mencerminkan pemimpin yang bijaksana dan tegas.
Dikatakan Sa'i, tidak ada alasan atau pengecualian hukum, apalagi personel tersebut adalah aparat penegak hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan.
"Sehingga apa yang dilakukan Kapoldasu tersebut sudah patut dan pantas agar memberi warning atau peringatan untuk personel kepolisian yang masih aktif di jajaran Polda Sumut agar untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi membekingi para penjahat," jelas Sa'i Rangkuti kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (10/1/2020) siang.
Lanjut dikatakan Ketua DPD IPHI Sumut ini, apalagi bila terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah patut dan pantas selain hukum pemecatan juga hukuman kurungan sesuai UU.
Selain itu, Sa'i juga mengatakan, diduga banyak oknum kepolisian yang bermain-main dengan narkoba bahkan sampai membekingi hanya untuk mendapatkan imbalan uang atau sesuatu yang begitu mudah dan sangat menggiurkan.
"Selain itu tempat-tempat prostitusi, judi, pengoplosan minyak, dan lain-lain, hal ini terjadi dikarenakan adanya kewewenangan yang melekat padanya sehingga membuka peluang dan kesempatan serta menyalahgunakan untuk melakukan kejahatan-kejahatan lainnya," bebernya.
Melihat beberapa kasus oknum-oknum yang sampai ke meja hijau sehingga dimintakan kepada Kapoldasu memberi warning dengan cara tindakan tegas ini kepada seluruh jajarannya agar jangan coba-coba bermain-main dengan bentuk kejahatan apapun.
"Khususnya terhadap narkoba apalagi membekinginya," pungkasnya.