Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Agusta Kanin menuntut lima mantan petinggi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, dengan tuntutan berbeda.
Untuk Staf Ahli Direksi PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Bambang Kurnianto, mantan Kacab PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang tahun 2015-2016 Achmad Askari, dan mantan Kacab PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang Pahmiuddin, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan, Kabag Keuangan tahun 2015 Mustafa Lubis dan mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang tahun 2015 Lian Syahrul dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Yang membuat tuntutannya berbeda. Jadi, pertimbangannya berdasarkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa," kata JPU Agusta Kanin di hadapan ketua majelis hakim, Aswardi Idris, di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/1/2020) sore.
Kanin juga menuturkan, kelima terdakwa tidak dibebankan biaya pengganti. Pasalnya, dari fakta di dalam persidangan tidak ditemukan bukti kalau para terdakwa menikmati uang tersebut, melainkan yang DPO.
"Berdasarkan surat pernyataan dia (DPO) yang menikmati uang itu, jadi semuanya kita limpahkan kepada DPO," tandasnya.
Diketahui, kelima terdakwa telah melakukan tindakan korupsi atas kegiatan operasional yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.