Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPU membuka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak pada 18-24 Januari 2020 untuk penyelenggaraaan Pilkada Serentak 2020. Di Sumut, ada 23 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 23 September 2020.
Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea, mengungkapkan, KPU RI telah melayangkan surat Nomor 2254 / PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019 tanggal 13 Desember perihal ralat surat nomor 2228/PP 04.2-SD/01/KPU/XII/2019 tentang Pembentukan dan Masa Kerja PPK, PPS, PPDP, dan KPPS pada Pilkada Serentak 2020 kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada. Kemudian, disusul surat edaran Nomor 12.
Setidaknya ada beberapa kebijakan baru dalam pembentukan panitia adhoc tahun 2020 ini. Di antaranya terkait syarat tidak menjadi tim kampanye paling singkat 5 tahun dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah berdasarkan Peraturan KPU 36 tahun 2018.
Lalu, juga ada pengaturan tentang periodesasi jabatan. Syarat untuk menjadi PPK/PPS/dan KPPS salah satunya adalah belum pernah menjabat 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK/PPS dan KPPS.
Adapun penjelasan tentang periodesasi ini adalah periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008; b. Periode Kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan d. Periode keempat dimulai tahun 2019.
"Pembentukan PPK berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2017," kata Mulia, Sabtu (11/1/2020).
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut ini menjelaskan, tahapan rekrutmen PPK akan dimulai dengan pengumuman oleh KPU selama 3 hari 15-17 Januari. Lalu pada 18-24 Januari, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran calon anggota PPK. Ada masa perpanjangan 3 hari apabila pendaftar masih kurang dari 2 kali jumlah kebutuhan (PPK berjumlah 5 orang).
Setelah itu, bagi peserta yang telah lulus administrasi akan mengikuti ujian tertulis pada 31 Januari. Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 4-6 Februari. Setelah ujian tertulis ada tahapan wawancara yang akan dilaksanakan pada 7-9 Februari dan hasilnya akan diumumkan pada 15-22 Februari. Pelantikan dijadwalkan pada 29 Februari. Adapun masa kerja PPK adalah 1 Maret-30 November 2020.
Ke-23 kabupaten/kota di Sumut yang dijadwalkan menggelar Pilkada Serentak 2020 adalah Binjai, Medan, Serdangbedagai, Pematangsiantar, Simalungun, Asahan, Tanjungbalai, Karo, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Sibolga, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Gunung Sitoli, Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan.