Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Rumah kediaman Ramadan Pane alias Niko (44), warga di Jalan Ileng Gang Telkom Lingkungan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digerebek Astrea Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, karena dicurigai sebagai pengedar narkoba.
"Tersangka kami amankan saat pengerebekan di m kamar rumah kontrakannya. Penggerebekan ini merupakan hasil lidik tim di lapangan dalam satu pekan terakhir,” sebut Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring kepada medanbisnisdaily.com, Senin (13/1/2020).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sabu dengan berat 20,81 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Vario tanpa pelat warna hitam, satu buah timbangan elektrik, satu buah hp dan satu buah dompet warna merah muda.
Disebutkan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan hasil lidik, telah mencurigai Ramadhan Pane alias Niko ada memiliki dan menjual sabu, sehingga dilakukan penggerebekan saat tersangka sedang tidur di dalam rumah kontrakannya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakannya tersebut, ditemukan barang bukti dompet warna merah muda berisi plastik klip kosong, timbangan elektrik dan sepeda motor merk Vario warna hitam.
Tersangka mengakui memiliki barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D sebanyak 25 gram, tersangka juga mengaku sudah sempat menjualkan sabu tersebut lebih kurang lima gram hingga barang bukti yang telah berhasil diamankan hampir 21 gram.
Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan sementara mendekam di ruang jeruji besi polres.