Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan Jamaludin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diduga dibunuh istri korban dengan dibantu dua pelaku lainnya.
Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari Polrestabes Medan terkait perkara tindak pidana pembunuhan Jamaludin, hakim PN Medan dengan tiga tersangka, masing-masing Zuraidah Hanum (41), Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).
“Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” kata Parada Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020) siang.
Tindaklanjut penerimaan SPDP itu, Kejari Medan pun lantas berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukannya rekontruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut.
Parada menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangannya, pihaknya pasti akan melimpahkan perkara itu ke PN Medan.
"Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” katanya lagi.
Sebelumnya, Istri Hakim PN Medan itu dinyatakan sebagai tersangka dan menjadi otak pelaku dari pembunuhan Jamaluddin. Tak hanya Zuraida Hanum, terdapat dua pria yang juga menjadi pembunuh bayaran Jamaluddin.
Dua pria yang ikut membunuh hakim Jamaluddin ternyata sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Seperti diketahui, hakim Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada akhir bulan November 2019