Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Polres Batubara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,678,98 gram, di halaman Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Senin, (13/1/2020).
Disaksikan oleh Kepala BNNK Batubara, Pihak Kajari Batubara, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut serta anggota DPRD Batubara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnakan dengan cara direbus. Setelah sabu tersebut larut bersama air panas, kemudian dibuang kedalam tanah yang telah disiapkan dalam bentuk lubang.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, dalam upaya pemberantasan narkoba, pihaknya berharap adanya dukungan dari seluruh masyarakat di Kabupaten Batubara.
"Kita harapkan kerjasamanya dan koordinasinya kepada seluruh masyarakat Batubara. Mari bersama-sama kita berantas narkoba. Tanpa adanya dukungan seluruh pihak, sepertinya kami tidak mampu. Dengan keterbatasan personel dan luas wilayah yang cukup luas," katanya.
Terpisah, Sebelum pemusnahan 1,678,98 gram sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menggelar siaran pers terkait pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Batubara. Dimana sejak 22 Desember 2019 - 6 Januari 2020, Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 14 kasus pemyalahgunaan narkoba dengan 16 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 29,72 gram sabu. 30,20 gram ekstasi/90 butir ekstasi dan 1,94 gram ganja.
Salah seorang tersangka, KR als Tini, warga Tanjung Tiram mengaku, baru 1 hari menjual narkotika jenis sabu. Ibu 2 orang anak yang saat ini juga tengah mengandung anak ke 3 mengatakan, medapatkan sabu dari salah seorang teman.
"Aku Baru 1 hari. Dikasi sama orang suruh jualkan. Suami juga lagi didalam LP kasus narkoba juga," ujarnya.