Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Proyek pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi - Indrapura-Kuala Tanjung terancam mengalami perlambatan. Penyebabnya hingga kini ganti rugi tanah milik warga hingga kini belum tuntas. Dari 1.033 bidang tanah milik warga yang harus diganti, sebanyak 479 diantaranya menyatakan menolak.
Yang menolak menerima ganti rugi khususnya yang bermukim di dua desa; Desa Pematang Jering dan Desa Sipare-pare. Setidaknya sekitar 70kepala keluarga yang menolak. Dinilai tidak adil, sebab tanah mereka merupakan tanah irigasi teknis.
"Masak tanah kami cuma dihargai Rp 75.000/m2. Kami juga tidak pernah diikutsertakan membicarakan nilai ganti rugi itu," ujar perwakilan warga, Kristian Manurung, pada rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).
Atas kebijakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumut sebagai tim penyedia tanah, Kristian bersama warga lainnya menolak secara tegas. Karena tidak sesuai dengan UU No. 2/2012 tentang penyediaan tanah bagi pembangunan nasional. Tidak berkeadilan.
Pernyayaan tersebut dikuatkan oleh salah seorang anggota Komisi D, Yahdi Khoir Harahap (PAN). Diungkapkannya, proses penetapan nilai ganti rugi tanah warga harus berdasarkan azas keadilan, kesepakatan, keikutsertaan masyarakat, kesejahteraan, keterbukaan, keberlanjutan dan keselarasan.
"Sangat jelas azas-azas itu diatur di dalam UU, masyarakat harus dilibatkan," tegas Yahdi.
Terhadap penolajan warga tersebut, Kabid pengadaan tanah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis, mengakui bahwa saat ini proses pembangunan jalan tol Tebing Tinggi - Indrapura - Kuala Tanjung tengah memasuki tahap pembebasan tanah. Dengan mengganti rugi seluruh bidang tanah yang terkena.
"Kami menentukan nilai ganti rugi berdasarkan penilaian dari tim appraisal yang independen, yang tidak bisa diintervensi pihak manapun," ungkap Abdul Rahim.