Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera (Polda Sumut) bersama Kejaksaan menggelar rekonstruksi atau reka adegan ulang kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Senin (13/1/2020) siang. Sebagai lokasi pertama, rekonstruksi ini digelar di lantai II Cafe Everyday, di Jalan Arteri Ring Road, Medan Sunggal.
Dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik menjelaskan, bahwasanya lokasi ini merupakan tempat bertemunya kedua tersangka ZH dan JP, sekaligus awal mulai aksi pembunuhan ini berlangsung. Dimana pertemuan mereka dilakukan pada awal November 2019.
"Tersangka ZH mengatakan rasanya ia mau mati saja, dikarenakan banyak masalah dengan almarhum Jamaluddin," ungkap penyidik.
Namun, ZH pun berpendapat jika lebih baik agar almarhum harus mati. Sehingga ia pun meminta tolong kepada JP agar nyawa korban supaya dihabisi.
Mendengar permintaan ZH, tersangka JP awalnya menyarankan agar menyelesaikan masalahnya ke Pengadilan Agama saja. Akan tetapi ZH menolak, dan memilih untuk tetap membunuh korban.
ZH sendiri yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini mengatakan jika ia memang sudah tak tahan dengan korban.
"Saya gak tahan suami saya selingkuh saja. Kalau mengugat ke pengadilan agama, saya yang nanti akan malu," sebutnya.
Pasca adegan pertama rekonstruksi ini, keduanya pun dibawa ke lokasi reka ulang selanjutnya.