Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dikuasai Dinas Pemuda dan Olahraga sejak 2017, saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumatera Utara tak memiliki depo arsip. Gedung berlantai tiga yang berfungsi sebagai depo yang semula mereka miliki di Jalan Pancing Medan diambil alih Dispora. Tanpa ada percakapan terlebih dulu dan juga tanpa penggantian.
Akibatnya hanya sekitar 10% arsip tentang Sumut yang dimiliki Dinas Perpustakaan dan Dinas Kearsipan. Padahal cukup banyak dinas, badan, biro, BUMD, BUMN, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan dan sebagainya yang harus diarsipkan. Hal itu tidak disa dilakukan karena ketiadaan depo penyimpanan arsip.
"Sistem pengarsipan yang baik merupakan salah satu tolak ukur penilaian keberhasilan reformasi birokrasi satu daerah, kalau buruk begini penilaiannya bisa negatif," ujar Kepala Bidang Arsip Dinas Perpustakaan Sumut, Herli Simanjuntak, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut, Senin (13/1/2010).
Herli menyatakan sistem pengarsipan di Sumut cukup buruk dibandingkan dengan provinsi lainnya. Oleh karenanya pihaknya meminta agar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, berkenan mengembalikan depo arsip milik mereka dari Dispora.
"Kami memohon kepada Komisi E DPRD Sumut agar membantu mengembalikan depo arsip milik Dinas Perpustakaan dari Dispora," tegas Kepala Dinas Perpustakaan, Arlen Purba.
Menanggapi permintaan Arlen, Ketua Komisi E, Dimas Tri Adji, menyebutkan pihaknya akan menyurati Edy Rahmayadi. Agar gedung depo arsip milik Dinas Perpustakaan dikembalikan oleh Dispora.
"Kami (DPRD Sumut) segera menyurati gubernur meminta agar gedung depo arsip dikembalikan," terang Dimas yang berasal dari Partai Nasdem.