Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masih belum ada akhir dari pelarangan praktik pertambangan emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), sebagaimana yang ditegaskan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi.
Pelarangan itu ditekankan Gubernur menyusul praktik pertambangan emas ilegal dengan bahan berbahaya seperti merkuri itu, diduga kuat telah berimbas pada lahirnya bayi dengan kondisi cacat dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini.
Bahkan Gubernur Edy sudah mengutus tim untuk penertiban sekaligus pelarangan aktivitas tambang emas ilegal di Madina. Namun diakuinya tidak semudah itu melarang, karena masyarakat bertahun-tahun hidup dari praktik tambang emas ilegal itu.
Gubernur Edy sampai sekarang ini tegas dengan sikapnya melarang praktik tambang emas ilegal di Madina. Namun larangan itu benar-benar baru akan diterapkan setelah melakukan beberapa hal.
Sebab menurut Gubernur Edy, masyarakat sudah bertahun-tahun menggeluti praktik tambang ilegal. "Kan tidak bisa juga harus mendadak begitu, terus orang makan apa nanti," kata Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (13/01/2020).
Saat ini, kata Edy, pihaknya melalui tim, sedamg menghitung berapa jumlah masyarakat yang mau beternak, berkebun, bertani. "Ini yg kita hitung. Setelah itu baru kita hentikan ini, rakyat udah punya pekerjaan untuk pendapatan," ujar Edy.
Lantas apakah sudah ada masyarakat yang mau beralih menjadi peternak, pekebun ataupun bertani? Edy tidak menjelaskannya. "Ya harus mau, kalau nggak berarti ilegal terus," sebut Edy seraya meminta wartawan turut mendukung hal tersebut.