Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pihak kepolisian bakal kembali menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN), Jamaluddin. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyampaikan, rekonstruksi ini rencananya akan digelar pada Kamis (16/1/2020) pagi.
"Rekonstruksi rencananya akan kembali digelar pada hari Kamis pukul 09.00 WIB," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
MP Nainggolan menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan rekonstruksi tahap kedua. Hal ini merupakan reka ulang adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.
"Jadi rekonstruksi bakal digelar di dua tempat, yakni rumah korban (Royal Monaco) dan TKP penemuan korban di perkebunan sawit Desa Sukarame, Namobintang, Deliserdang," jelasnya.
BACA JUGA: Eksekutor Hakim Jamaluddin Dijanjikan Umroh dan Uang Rp 100 Juta
Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin, ZH Mengaku Sempat Ingin Mati
MP Nainggolan menjelaskan, seperti rekonstruksi tahap pertama, rekonstruksi tahap kedua ini juga akan melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan.
Ia menambahkan, rekonstruksi tahap kedua ini juga akan diperagakan oleh ketiga tersangka, yakni ZH, JP, dan juga RF.
"Untuk anak korban tidak perlu dihadirkan, karena kan masih dibawah umur," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam rekonstruksi tahap pertama digelar hanya untuk tahap perencanaan saja (tahap pertama). Dimana dalam rekonstruksi ini terdapat 15 adegan, yang terdiri dari 5 lokasi berbeda.
Adapun rekonstruksi tersebut, berawal dari curhatan ZH kepada JP prihal masalah rumah tangganya dan niatan untuk membunuh Jamaluddin di cafe Jalan Ringroad. Kemudian rekonstruksi dilanjutkan pertemuan keduanya dengan RF Di Simpang Selayang yang dilanjutkan dengan membahas aksi pembunuhan di Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti, dimana kedua eksekutor dijanjikan umroh oleh korban dan uang Rp100 juta.
Tak sampai disitu, rekonstruksi juga dilanjutkan dengan membeli peralatan yang akan digunakan untuk membunuh korban di kawasan Pajak Melati. Sebelumnya ZH telah memberikan RF uang Rp 2 juta untuk membeli perlengkapan tersebut.
"Rekonstruksi tahap kedua nanti baru soal bagaimana eksekusi terhadap korban dilakukan pelaku," ujar Andi Rian.