Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Permintaan Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong agar Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia mengawasi orang asing di Podomoro sepertinya salah alamat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, Sabarita Ginting menyebut apartemen Podomoro bukan masuk wilayah kerjanya.
"Podomoro masuk wilayah kerja Kanim khusus Gatot Subroto," katanya dihadapan romobongan Komisi I DPRD Medan, Selasa (14/1/2020).
"Tapi kita barangkali bisa operasi bersama (Kanim Khusus Gatot Subroto) yang dikelola divisi imigrasi dan akan membuat tim lagi dari DPRD untuk mengawasi tamu WNA di Podomoro," imbuhnya.
Sabtita mengakui akses imigrasi memasuki gedung-gedung tinggi itu sangat terbatas. Sama halnya sama di Jakarta. Tapi karena ada kerjasama dengan tim Pengawasan Orang Asing (Pora) dengan Pemda setempat, hingga dapat diketahui siapa yang memiliki tempat tersebut.
Seperti diberitakan, Komisi I DPRD Kota Medan meminta pihak keimigrasian untuk dapat memperketat pengawasan terkait legalitas Warga Negara Asing (WNA) yang menempati apartemen di Podomoro dan hotel-hotel di Kota Medan.
"Kita lihat di Podomoro banyak apartemennya dan saya menduga banyak orang asing yang datang dan menempati apartemen itu. Jadi saya khawatir bagaimana pengawasan pihak imigrasi dengan legalitas kewarganegaraan mereka," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudyanto Simangunsong didampingi sejumlah anggota Komisi I lainnya.