Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Divre I SU berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di atas Kereta Api Sribilah Nomor U51 relasi Rantau Prapat-Medan.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I SU, M Ilud. Siregar, Selasa (14/1/2020) siang menyampaikan, dalam operasi penangkapan tersebut tim Pengamanan Tertutup (Pamtub) Polsuska KAI Divre I SU dipimpin langsung Manager Pengamanan Kereta Api Mohammad Soleh mengamankan ketiganya berikut barang bukti berupa barang-barang milik penumpang.
Operasi Tim Pamtub Polsuska itu kata Ilud, dilakukan setelah sehari sebelumnya mereka menerima laporan dari seorang penumpang Kereta Api Sribilah nomor U56 relasi Medan-Rantau Prapat pada hari Senin (13/1/2020) lalu yang mengaku telah kehilangan 2 (dua) unit HP merk IPhone dan Kartu ATM BCA.
Berdasar informasi tersebut, Tim Pamtub Polsuska yang di Pimpin Manager Pengamanan Kereta Api Muhammad Soleh langsung melacak keberadaan pelaku. "Dari hasil pengembangan kemudian diketahui bahwa pelaku telah membeli tiket kereta api Sribilah nomor U51 relasi Rantau Prapat - Medan diduga berencana akan kembali melakukan aksinya," kata Ilud.
"Bertepatan ketika perjalanan Kereta Api Sribilah melewati Stasiun Tebingtinggi pada pukul 03.00 Wib pelaku yang sudah menjadi Target Operasi (TO) diduga akan melakukan aksinya mencuri tas milik penumpang yang berisi Laptop. Saat itulah Tim Pamtub Polsuska yang sudah memantau langsung menangkap dan mengamankan pelaku serta 2 orang rekannya yang bertugas mengawasi situasi," ungkapnya.
Barang bukti yang didapat dari penggeledahan tersebut diantaranya berupa 2 (dua) unit HP merk Iphone,1 (satu) buah Cincin Emas, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dan 2 (dua) buah Slot Sim HP yang dicuri dari penumpang Kereta Api Sribilah Nomor U51 relasi Rantau Prapat-Medan.
"Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti yang diamankan Tim Pamtub Polsuska selanjutnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian Polres Labuhan Batu guna diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Berkaitan kasus itu PTKAI menyampaikan kepada para penumpang dan masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan Kereta Api, agar tidak membawa barang berharga yang berlebihan serta ikut menjaga barang bawaannya secara berhati-hati.