Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sulaiman (64), terdakwa kasus penggelapan dana miliaran rupiah terlihat pucat saat menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/1/2020) sore. Mengenakan baju dan celana panjang berwarna abu-abu, Sulaiman duduk di kursi pengadilan dengan wajah pucat.
Sebelum dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo sempat menanyakan ketidakhadiran terdakwa pada sidang sebelumnya.
"Minggu lalu terdakwa bilang sedang sakit. Mana ini surat sakit aslinya," tanya hakim Hendra kepada terdakwa.
Menjawab itu, penasihat hukum terdakwa, Darma beralasan ketidakhadiran mereka karena tidak ada pemberitahuan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan.
"Sudah saya sampaikan yang mulia. Ada buktinya. Nanti sidang selanjutnya akan kami sampaikan. Kami susun dulu yang mulia," ucap Jaksa Randi membantah tudingan penasihat hukum terdakwa.
Lalu, hakim Hendra pun mengingatkan terdakwa. Apabila sekali lagi tidak menghadiri sidang akan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
"Saya ingatkan ya. Sudah dua kali kamu (terdakwa) tidak hadir. Nanti bisa saya lakukan penahanan," tegas hakim Hendra.
Mendengar peringatan hakim itu, wajah Sulaiman pun semakin pucat.
Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, terdakwa menemui saksi korban, H TM Razali dan mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerja sama dengan Pemda Simeulue.
Selanjutnya, terdakwa menawarkan kerjasama kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar.
"Korban setuju memasukkan modal, dengan syarat menjadi pemegang saham utama sekaligus Direktur Utama, sedangkan terdakwa bergeser posisi menjadi Direktur 1. Semua itu tertuang pada Akta No. 47 tanggal 15 April 2013, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH. Untuk tahap awal, korban H. TM Razali memasukkan dana Rp16,2 miliar," cetus jaksa.
Lanjut jaksa, pada perjalanannya, korban memutuskan mengundurkan diri dari PT Kasama Ganda dan meminta pengembalian modal. Selanjutnya, terdakwa menyetujui pengembalian modal berikut perhitungan bunga, dengan total Rp18,76 miliar.
"Berdasarkan barang bukti yang diajukan korban kepada penegak hukum, jumlah modal yang harus dikembalikan tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sulaiman pada 4 Agustus 2014," beber jaksa.
Pada perjalanan berikutnya, terdakwa memberikan gudang miliknya di Jalan Sunggal kepada korban, dengan taksiran nilai Rp10 miliar. Sisa dari modal korban kemudian dibayarkan tunai dan empat lembar cek. Kenyataannya, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena nilai saldo tidak cukup.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana," pungkas jaksa.
Seusai persidangan, ketika wartawan mewawancarai Sulaiman, tiba-tiba penasihat hukumnya melarang wartawan.
"Tanya samaku aja bang. Aku kuasa hukumnya," ucap Darma marah-marah.
Namun ketika ditanya dipakai kemana dana milik korban itu, apakah betul bahwa sebenarnya dia tak punya modal sama sekali untuk menjalankan kerjasama dengan Pemkab Simeulue, penasihat hukum terdakwa tak bisa menjawabnya.
"Kan belum sampai sana tadi agenda sidangnya," kilah penasihat hukum terdakwa sambil meninggalkan gedung PN Medan.