Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masih ingat Andy Faisal? Dia adalah seorang berstatus jaksa yang pada 9 Agustus 2019 dilantik Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menjadi Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut.
Eh ternyata belakangan diketahui, pengangkatannya melanggar ketentuan, yakni Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebab Andy Faisal masih berstatus jaksa.
Bahkan sampai saat ini, Andy Faisal juga masih berstatus jaksa. UU Nomor 16 itu pun mengamanatkan pelarangan rangkap jabatan jaksa, terkecuali jika seorang jaksa itu kemudian beralih status menjadi pegawai pemerintah daerah.
Lalu bagaimana tanggapan Gubernur Edy? Mantan Pangkostrad itu mengakui bahwa Andy Faisal masih seorang jaksa berstatus aktif. Meski begitu, Edy Rahmayadi, belum bermaksud mengganti Andy Faisal.
Dia justru menunggu Andy Faisal menyiapkan proses peralihan dari jaksa ke pegawai Pemprov Sumut. Disebutkannya masih menunggu surat keputusan Kejaksaan Agung, untuk memindahkan Andy Faisal ke Pemprov Sumut.
"Begini, dia itu masih dalam status Jaksa, dalam aturan (tidak begitu jelas) memang tidak boleh Jaksa bekerja di pemerintahan, harus beralih status. Sekarang sedang dalam proses nantinya dia tidak lagi sebagai Jaksa," ujar Edy menjawab wartawan usai pelantikan pejabat Eselon III di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (14/01/2020).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Andy Faisal, beberapa kali diupayakan wartawan meminta konfirmasi lewat telepon seluler maupun whatsapp. Namun Andy Faisal belum merespon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengaku belum ada mengetahui apakah SK Andy Faisal untuk bekerja di Biro Hukum sudah keluar atau tidak. Sebab, keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. "Kalau untuk SK itu langsung dari Kejagung itu," ucapnya.
Dia menyebutkan seorang jaksa dapat dikaryakan di Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) atau mendapatkan jabatan sementara di pemerintahan, akan tetapi seorang jaksa yang diperbantukan itu tidak boleh menerima gaji di dua jabatan berbeda, karena mengarah ke gratifikasi.
Andy Faisal sendiri, kata dia, harus menyetop gaji dari satu di antara jabatan yang dirinya emban. Apakah itu gaji dari jabatan jaksanya, atau sebagai Kepala Biro Hukum.
"Itu diperbantukan atau dikaryakan ke Pemprov. Harus salah satu dipilihnya, gajinya harus distop yang mana. Nggak boleh dua itu menerima gaji. Kalau dia menerima dua gaji itu sudah gratifikasi," ujarnya.