Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Sejumlah pihak mempertanyakan bahkan menilai pembayaran Rp 31,22 miliar atas 50 ha lahan eks HGU PTPN II berpotensi pelanggaran pidana. Namun menurut Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, tidak demikian.
Dengan tegas mantan Pangkostrad ini memastikan tidak ada yang dilanggar atas pembayaran itu. "Tidak ada yang salah dalam pembayaran itu," kata Edy menjawab wartawan, di Medan, Rabu (15/01/2020).
Bahkan, kata Edy, tidak mungkin pihaknya melakukan pembayaran atas hal yang tidak jelas. Memang, katanya, tadinya pihaknya berharap pembayaran lahan itu tidak besar. Contohnya saat biaya ganti rugi lahan Kantor Gubsu yang hanya Rp 1.000.
"Tadinya seperti ini lahan Kantor Gubsu ini kemarin kan hanya 1.000. Lalu kemudian sesuai ketentuannya saat ini bahwa semua harus dibayar, ya kita ikut saja," terang Edy.
BACA JUGA: Pembayaran Rp 31,22 M atas 50 Ha Eks HGU PTPN II Berpotensi Pidana
Lahan Pembangunan Sport Center Rupanya Belum Beres, Pemprov Berharap Gratis dari PTPN II
Sebelumnya, Plt Kepala BPKAD Sumut, Ismael Sinaga, secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian kepada Direktur Operasional PTPN II Marisi Butarbutar di Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Jalan Katamso Medan, Senin (30/12/2019).
Pembayaran itu disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut, M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Agus Tripriyono, Direktur Utama PTPN II, M Iswan Achir, dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penghapusan aset oleh Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir kepada Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus. Pemprov Sumut berencana memakai lahan itu untuk pembangunan Islamic Centre.
Atas pembayaran itu, dinilai sejumlah pihak bermasalah dan berpotensi mengangdung unsur pelanggaran pidana. Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Edy Yunara, mengatakan hal itu, Senin (06/01/2020).
Sebab menurutnya PTPN II tidak lagi berhak atas pembayaran ganti rugi mengingat lahan tersebut merupakan eks lahan HGU PTPN II.
Bahkan atas ganti rugi tersebut, menurut terdapat potensi unsur pelanggaran pidana karena menerima kompensasi atas lahan yang merupakan lahan milik negara. Lahan yang sudah hapus buku tersebut seharusnya langsung dibayarkan kepada pihak Kementerian Keuangan.
Lalu Edy juga mempertanyakan aturan Badan Pertanahan Negara (BPN) yang mewajibkan untuk membayar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapus buku. Edy menjelaskan secara hukum administrasi negara dan hukum perusahaan, lahan eks HGU yang telah dihapusbukukan secara hukum bukan lagi sebagai aset negara dan tidak ada kewajiban hukum bagi pemegang hak yang baru untuk membayar sejumlah uang.