Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indratno, memimpin rapat koordinasi tentang situasi kamtibmas dan koordinasi penerapan UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, Rabu (15/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB di Aula Polsek Bilah Hilir, Kecamatan Bilah Hilir.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Waka Polsek Bilah Hilir, Iptu K. Manurung; Kanit Reskrim, Ipda F. Sigiro; Bripka L. Hutasoit; Briptu Habib Kurniawan; Bripda Andi Prasetio dan perwakilan perkebunan yang ada di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indratno, mengatakan, rapat bertujuan untuk mengetahui sekaligus sebagai deteksi dini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Selanjutnya menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa penyidik Polsek Bilah Hilir, akan menerapkan UU Nomor 9 /2014 tentang Perkebunan atas peristiwa pidana yang berhubungan dengan hasil perkebunan yang terjadi di wilkum Polsek Bilah Hilir, sehingga perusahaan dapat mempersiapkan administrasi yang berhubungan dengan perkebunan masing-masing.
"Kita rapat koordinasi dengan pihak perusahaan perkebunan tentang Kambtibmas", ujar AKP Krisnat Indratno via seluler kepada wartawan.
Adapun hasil yang diperoleh dari rapat yaitu sesuai penyampaian dari beberapa perwakilan perusahaan bahwa situasi kamtibmas di lingkungan perusahaan masing-masing masih kondusif.
Pihak perusahaan sangat mendukung penerapan UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan guna membuat efek jera pelaku kejahatan.