Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait rangkap jabatan Andy Faisal yang berstatus jaksa namun diangkat Gubsu Edy Rahmayadi sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprovsu pada 9 Agustus 2019 lalu, mendapat jawaban dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Menurut juru bicara Kejatisu, Andy Faisal tidak boleh tumpang tindih dan harus memilih salah satunya.
"Ya, itu tidak boleh. Dia (Andy Faisal) harus memilih salah satunya tidak boleh tumpang tindih seperti itu," tegas Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Rabu (15/1/2020) siang.
Ditanya lebih rinci apakah Andy Faisal masih berstatus jaksa, Sumanggar tidak mengetahuinya secara pasti. Katanya itu bisa ditanyakan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Soal itu Kejagung lah ya yang lebih tahu jelas statusnya, kita pun tidak bisa berkomentar lebih," jawabnya lagi.
"Disinggung apakah Andy Faisal masih mengambil gajinya sebagai jaksa di Sumut, kembali lagi Sumanggar menolak menjawab hal tersebut.
"Soal itu saya tidak tahu ya," ucap Sumanggar.
Disoal kembali pengangkatan itu telah menyalahi UU No. 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Sumanggar membenarkannya.
"Makanya harus dia pilih salah satu tidak boleh tumpang tindih jabatan," tutup Sumanggar.
Diketahui sebelumnya, Andy Faisal
dilantik Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menjadi Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut.
Namun belakangan diketahui, pengangkatan itu melanggar ketentuan, yakni Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebab Andy Faisal masih berstatus jaksa.
Bahkan sampai saat ini, Andy Faisal juga masih berstatus jaksa. UU Nomor 16 itu pun mengamanatkan pelarangan rangkap jabatan jaksa, terkecuali jika seorang jaksa itu kemudian beralih status menjadi pegawai pemerintah daerah.