Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengangkatan Andi Faisal sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprovsu oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menimbulkan polemik. Pasalnya, saat ini Andi Faisal merupakan jaksa aktif.
Pengamat kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Muhammad Akbar Pribadi, menilai kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi telah keliru dalam menjalankan tugas.
Katanya, pengangkatannya tersebut terbukti melanggar ketentuan, yakni Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, karena pada saat yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Biro Hukum Pemprovsu, Andy Faisal masih berstatus sebagai Jaksa.
"Puncaknya itu saat Andy Faisal ditarik kembali ke lingkungan Kejaksaan karena masih berstatus masih Jaksa dan meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum di Pemprovsu. Ini kan fatal, selevel Gubernur tidak paham aturan dan terkesan menjalankan birokrasi secara ugal-ugalan," katanya, di Medan, Rabu (15/1/2020).
Lanjutnya, lalu soal pengangkatan Arsyad Lubis sebagai Asisten Pemerintahan yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pendidikan tanpa harus melalui mekanisme assesment. Katanya, dan juga ada teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Gubernur Edy terkait pencopotan pegawai dan sekarang tidak digubris dan tidak ditidak lanjuti oleh Pemprovsu.
Akbar menilai, dari rentetan aturan yang dilanggar tersebut, seharusnya Menpan RB mengevaluasi kebijakan rotasi dan mutasi pegawai pemprovsu. Dan Mendagri membatalkan kebijakan rotasi dan mutasi pegawai yang dilakukan Edy Rahmayadi. "Bagaimana Sumut mau Bermartabat jika dikelola secara ugal-ugalan begini. Melanggar sejumlah aturan dan tidak patuh pada aturan," tegasnya.