Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Atas dugaan tindak kecurangan yang dialami Analisa Laia pada proses pemilihan kepala desa (Pilkades), Desa Bawoganowo (Kecamatan Toma, Nias Selatan) pada September 2019 lalu, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebagai objek gugatan adalah keputusan panitia Pilkades yang tidak meloloskannya menjadi satu dari lima calon.
Bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Martin Surianto Buaya SH MH, Analisa mengajukan gugatan. Rabu (15/1/2020), oleh Ketua Majelis Hakim,
Pengky Nurpanji, kasus tersebut mulai disidangkan.
Dijelaskan kuasa hukumnya, Martin, kliennya diketahui gagal masuk menjadi salah seorang calon kades berdasarkan pengumuman panitia pada 9 September 2019. Karena cuma tamatan SMA, dia tidak lolos. Lima nama yang lolos seluruhnya berpendidikan sarjana.
Akan tetapi dari lima kandidat yang lolos jadi calon tersebut, terangnya, dua diantaranya patut dicurigai akal-akalan. Keduanya adalah Pendirian Loi dan Miliwati Zebua. Surat keterangan tidak pernah terlibat sebagai terpidana milik Pendirian yang diterbitkan PN Gunung Sitoli diduga direkayasa tanggal keluarnya. Sebab terdapat bekas stipo/stip-ex.
"Sepertinya ada unsur kesengajaan panitia agar Analisa kalah dan tidak jadi calon," ungkap Martin menjawab medanbisnisdaily.com.
Oleh salah seorang tim pendukung Analisa, yakni Torozatulo Gaho, dia meyakini niat mengalahkan jagonya agar tidak ikut di Pilkades memang cukup kuat. Panitia yang berjumlah tujuh orang, masing-masing memiliki pertalian keluarga dengan kelima calon.
"Selain itu Analisa juga punya pendukung kuat, dikawatirkan dia akan keluar jadi pemenang makanya dikalahkan," ungkapnya.
Karena Analisa tidak lolos jadi calon, dari 400 warga yang jadi pemilih tetap, hanya kurang dari separuhnya hadir pada hari pemilihan (27/11/2019).
Oleh Pengky, sidang hari ini hanya diisi pembacaan gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Januari 2020 mendatang dengan agenda pembacaan jawaban terhadap gugatan oleh pihak tergugat.
Martin didampingi dua kuasa hukum lainnya; Sugiharti SH MH dan Marolop Tua Tampubolon.