Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gunungsitoli 2020.
Pengumuman seleksi calon PPK sesuai dengan surat Nomor 11/PP.04.2-PU/1278/KPU-Kot/I/2020.
"Dalam rangka seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gunungsitoli 2020, kita mengundang warga Kota Gunungsitoli yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli 2020," ujar Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea saat menempelkan pengumuman seleksi calon PPK di papan pengumuman KPU Kota Gunungsitoli, Rabu (15/1/2020).
Adapun persyaratan sebagai anggota PPK al. berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota Gunungsitoli atau DKPP. Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, KPPS. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye peserta pemilu atau pilkada.
Pendaftar menyerahkan surat pendaftaran dengan kelengkapan dokumen berupa fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai 6000, fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, surat keterangan kesehatan dari Puskesmas, dan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
Firman menjelaskan, kelengkapan dokumen diantar langsung ke sekretariat KPU Kota Gunungsitoli dengan alamat desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli mulai 18 Januari 2020 hingga 24 Januari 2020, setiap hari kalender.
"Jadwalnya, Senin-Kamis jam 08.00 Wib-16.00 Wib. Jumat-Sabtu jam 08.00 Wib - 16.30 Wib, dan Minggu jam 13.00 Wib - 16.00 Wib," tutur Firman.
Ia menambahkan, hal-hal yang kurang dimengerti dapat ditanyakan langsung pada sekretariat KPU Kota Gunungsitoli.