Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Nama Andy Faisal, jaksa yang juga Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, kian ramai diperbincangkan publik saat ini. Hal itu karena baru terkuak bahwa Andy Faisal masih berstatus jaksa aktif, yang pada Agustus 2019 kemarin didapuk Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebagai Kepala Biro Hukum.
Diketahui bahwa setelah informasi soal statusnya sebagai jaksa aktif merangkap Kepala Biro Hukum ke publik, kalangan wartawan pun berupaya menemui Andy Faisal untuk mengonfirmasi soal statusnya itu, apakah sudah tuntas peralihannya dari jaksa ke pegawai Pemprov Sumut.
Namun sayangnya, Andy Faisal tidak berada di ruang kerjanya, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/1/2020). Meski dicoba mengonfirmasi lewat telepon seluler, juga tidak bisa.
Di sisi lain, wartawan mencoba mengonfirmasi Kementerian Dalam Negeri perihal persoalan administrasi yang dihadapi Andy Faisal. Oleh Kabid Humas, Pusat Penerangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa, lewat pesan whatsapp yang beredar di kalangan wartawan, justru menyebut posisi Andy Faisal sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut.
Dia bahkan mengatakan bahwa Andy Faisal masih bertugas di Kejaksaan dan belum menjabat secara resmi sebagai Kepala Biro Hukum. Aang Witarsa mendasarkan pernyataannya tersebut, karena sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
"Kepala biro hukum jadi Plh mas. Masih di kejaksaan dia ya. Itu respon dari Humas Sumut yang bersangkutan belum aktif mas," ujar Aang dalam isi whatsappnya kepada wartawan.
Wartawan kemudian menginformasikan bahwa Andy Faisal sebelumnya sudah dilantik Gubernur Edy menjadi Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, tepatnya pada 9 Agustus 2019. Terkait hal itu, Aang mengarahkan wartawan untuk konfirmasi langsung ke Biro Humad Setdaprov Sumut.
Namun jawaban berbeda justru disampaikan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Hendra Dermawan Siregar. Dia menegaskan tidak ada memberi informasi apapun terkait Andy Faisal kepada Kabid Humas Kemendagri.
"Kami nggak ada ngasi informasi bang, kami juga nggak tahu soal hal itu," sebut Hendra.
Sebelumnya terkait status Andy Faisal tersebut, Gubernur Edy mengatakan bahwa Andy Faisal masih seorang jaksa berstatus aktif. Meski begitu, Edy Rahmayadi, belum bermaksud mengganti Andy Faisal.
Dia justru menunggu Andy Faisal menyiapkan proses peralihan dari jaksa ke pegawai Pemprov Sumut. Disebutkannya masih menunggu surat keputusan Kejaksaan Agung, untuk memindahkan Andy Faisal ke Pemprov Sumut.
"Begini, dia itu masih dalam status Jaksa, dalam aturan (tidak begitu jelas) memang tidak boleh Jaksa bekerja di pemerintahan, harus beralih status. Sekarang sedang dalam proses nantinya dia tidak lagi sebagai Jaksa," ujar Edy menjawab wartawan usai pelantikan pejabat Eselon III di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (14/1/2020).