Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Medan mulai 18 Januari 2020. Pendaftaran ini akan berlangsung selama seminggu hingga 24 Januari 2020 mendatang.
Honor yang diterima anggota PPK yakni Rp1.850.000 untuk ketua, dan Rp 1,6 juta untuk anggota biasa. Perlu diketahui honor PPK tersebut masih sangat minim dan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2020 yang berjumlah Rp3.222.000
Meski begitu, KPU menuntut PPK nantinya bekerja penuh waktu alias tidak double job.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, mengingatkan agar PPK yang bekerja untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 2020 bekerja penuh waktu alias tidak double job.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar tahapan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Medan dapat berjalan dengan sukses.
“Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017 antara lain disebutkan calon anggota PPK harus mampu bekerja penuh waktu,” kata Agus, di Medan, Kamis (16/1/2020).
Menurut Agus, adanya persoalan calon anggota PPK Medan harus bekerja penuh waktu dimaksudkan agar para anggota PPK mengutamakan dan memprioritaskan pekerjaannya sebagai penyelenggara pemilu.
“Masalah ini memang sesungguhnya masih menjadi perdebatan mengingat honor yang diterima anggota PPK masih minim dan masa tugasnya yang cukup singkat hanya setahun. Namun peraturan mengamanatkan demikian,” ujar Agussyah.