Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Usai melaksanakan eksekusi pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, tersangka ZH pun memerintahkan para eksekutor yakni JP dan RF untuk membuang mayat korban ke wilayah Brastagi, Karo.
Hal ini dilakukan, karena skenario pertama untuk membuat korban seolah kena serangan jantung gagal, lantaran korban memiliki luka lebam pada bagian wajahnya.
"Sesuai perintah ZH, korban seharusnya dibuang ke wilayah Brastagi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, yang ditemui di sela-sela rekonstruksi di Dusun 2 Namobintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kamis (16/1/2020).
Akan tetapi, lanjut Andi Rian, saat itu kondisi waktu sudah tidak memungkinkan. Sebab, saat dalam perjalanan, waktu sudah menunjukkan terbitnya matahari.
"Jadi karena sudah pagi, pelaku terpaksa mengganti rencananya dan membuang jenazah korban ke Kutalimbaru ini," jelasnya.
TONTON JUGA: VIDEO: Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Skenario Serangan Jantung yang Gagal
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, rekonstruksi tahap II ini secara keseluruhannya terdiri dari 77 adegan. Ia juga memastikan, bahwasanya dalam kasus ini tidak lagi ada tersangka lain.
"Tidak ada penambahan tersangka lagi. Total tersangka ada 3," ujarnya
Lebi lanjut Martuani mengatakan, dalam hal ini, pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini.
"Terimakasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan memberikan penghargaan. Kita juga mengapresiasi kinerja anggota yang mengungkapkan kasus ini," jelasnya.