Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, sudah terlanjur melantik Andy Faisal sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, tepatnya pada Jumat (09/08/2019). Belakangan baru terkuak bahwa Andy Faisal ternyata masih berstatus jaksa. Hal itu melanggar UU Kejaksaan maupun UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski berstatus jaksa, Panitia Seleksi Jabatan Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemprov Sumut Tahun 2019 tetap meloloskan Andy Faisal, yang kemudian menjadi dasar Gubernur Edy untuk melantiknya.
Jangankan menang, dengan status Andy Faisal sebagai jaksa aktif, tidak seharusnya bisa mengikuti tahapan seleksi. Seharusnya Andy Faisal sudah terhambat di seleksi adiministrasi.
Namun oleh Pansel, Andy Faisal bersama 151 peserta seleksi, dinyatakan lulus hasil seleksi administrasi. Hal itu tertuang dalam berita acara Nomor 05/SPJTP/VI/2019 tertanggal 21 Juni 2019.
Lalu mengapa Pansel meloloskan Andy Faisal? Sekretaris Pansel, Ibnu Sri Hutomo, mengatakan, pihaknya bukan tidak mempunyai dasar meloloskan Andy Faisal. Seperti di seleksi administrasi, Pansel menilai Andy Faisal memenuhi persyaratan.
"Salah satu persyaratan untuk ikut seleksi adalah izin dari atasan, dan itu ada," ujar Ibnu Sri Hutomo menjawab medanbisnisdaily.com, Jumat (17/01/2020).
Namun apa yang disampaikan oleh Ibnu Sri Hutomo, berbeda dengan keterangan yang dihimpun medanbisnisdaily.com dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.
Oleh sumber di BKD yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa sudah lama dikirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumut perihal pembebastugasan Andy Faisal dari jaksa. Namun hingga saat ini surat jawaban tidak pernah diterima pihaknya.
Sebelumnya terkuaknya pelanggaran ketentuan dalam penunjukan Andy Faisal sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, ditanggapi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Gubernur Edy mengatakan bahwa Andy Faisal masih seorang jaksa berstatus aktif. Meski begitu, Edy Rahmayadi belum berencana mengganti Andy Faisal.
Dia justru menunggu Andy Faisal menyiapkan proses peralihan dari jaksa ke pegawai Pemprov Sumut. Disebutkannya masih menunggu surat keputusan Kejaksaan Agung, untuk memindahkan Andy Faisal ke Pemprov Sumut.
"Begini, dia itu masih dalam status Jaksa, dalam aturan (tidak begitu jelas) memang tidak boleh Jaksa bekerja di pemerintahan, harus beralih status. Sekarang sedang dalam proses nantinya dia tidak lagi sebagai Jaksa," ujar Edy menjawab wartawan usai pelantikan pejabat Eselon III di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (14/01/2020).