Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebuah warung kopi yang diduga dijadikan sebagai lapak judi jackpot dan tembak ikan di kawasan Jalan Buntu, Gang Atmopahing, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang digerebek polisi. Penggerebrekan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya warkop penyedia arena perjudian pada, Rabu (15/1/2020).
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo, menyebutkan, menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan upaya penyelidikan. Personil yang diturunkan ke lokasi pun melakukan pemantauan posisi warung judi yang dimaksud.
"Setelah dilakukan pengintaian ternyata memang warung tersebut ramai dikunjungi warga masyarakat diduga untuk bermain judi tembak ikan dan jackpot," ujar Kompol Aris Wibowo.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut petugas pun langsung bergerak menggerebek warung yang dijadikan lapak judi itu. Kedatangan polisi bahkan spontan membuat para pemain judi kaget dan langsung berhamburan kabur dari lokasi.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas di warung tersebut, 4 orang pengunjung diduga pemain judi dan seorang pengawas diamankan petugas dari lokasi. "Ada empat orang yang diamankan dari lokasi warung tersebut," ujarnya.
Keempat orang yang diamankan itu diantaranya adalah ID alias T (39) dan rekannya, AS (42) warga Lapangan Pasar XV Dusun VII Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan yang diduga sebagai pemain judi tembak Ikan.
Sedangkan dua orang lainnya yang diduga sebagai pengawas dan teknisi mesin jekpot adalah, IS (55) warga Desa Cinta Damai Dusun 4 Perdomuan Nauli, Kecamatan Percut Sei Tuan dan SS (29) warga jalan Menteng VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
"Untung barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut diantaranya berupa 1 unit mesin judi tembak ikan, 3 unit mesin judi jackpot dam uang tunai sebesar Rp250 ribu. Para tersangka yang diamankan terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," pungkasnya.